Download KBBI V Offline - v1.7

Download KBBI V Offline - v1.7
Package Name com.redcircleapps.kbbi
Category ,
Latest Version 1.7
Get it On Google Play
Update September 11, 2020 (4 years ago)

You've heard of KBBI V Offline - v1.7, or Free Fire Unlimited Diamonds 9999+, NovelStar-Read your dream, XnXx Video Downloader Guide, GALATEA - Immersive Love, Scary & Chat Stories, Fonos - Audiobooks in Vietnamese (Sách nói) & more, Animal Revolt Battle Simulator game walkthrough, one of the coolest APPS of the genre Books & Reference.

And of course you know that, not all games or applications are compatible for all phones. The game or application is sometimes not available on your device, it depends on the version of the system. Android operating system, screen resolution, or countries that Google Play allows access to.That is why APKPanda provides Android APK files for you to download and doesn't stick to these restrictions. >
KBBI V Offline - v1.7 latest version is 1.7, release date 2020-09-11, and has size 8.6 MB.Developed by RedcircleApps, KBBI V Offline - v1.7 requires Android version at least Android 5.0+. Therefore you must update your phone if necessary.

Pretty much loaded, about 1000 downloads. You can update apps that have been downloaded or installed individually on your Android device if you want. Updating your apps gives you permission access to the latest features and improve application security and stability.

KBBI V Offline - v1.7

Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kamus ekabahasa resmi bahasa Indonesia yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan diterbitkan oleh Balai Pustaka. Kamus ini menjadi acuan tertinggi bahasa Indonesia yang baku, karena kamus ini merupakan kamus bahasa Indonesia terlengkap dan yang paling akurat yang pernah diterbitkan oleh penerbit yang memiliki hak paten dari pemerintah Republik Indonesia yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

- Edisi pertama (1988)
- Edisi kedua (1991)
- Edisi ketiga (2005)
- Edisi keempat (2008)
- Edisi kelima (2016)

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kamus_Besar_Bahasa_Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Pasal 113

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 8

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.


Pasal 9

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan Ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 52

Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.

Sumber : https://kbbi.kemdikbud.go.id/Beranda/Hukum

Fitur aplikasi ini:
- Cepat
- Ringan
- Pencarian cepat
- Offline atau Luring

Jika terjadi kesalahan pengetikan mohon untuk menghubungi pengembang.

- Desain baru- Lebih cepat- Lebih mudah

Show more