Descargar KBBI V Offline - v1.7

Descargar KBBI V Offline - v1.7
Package Name com.redcircleapps.kbbi
Category ,
Latest Version 1.7
Get it On Google Play
Update September 11, 2020 (4 years ago)

Has oído hablar de KBBI V Offline - v1.7, o Radish — Free Fiction & Chat Stories, Fonos - Audiobooks in Vietnamese (Sách nói) & more, GALATEA - Immersive Love, Scary & Chat Stories, အျပာစာအုပ္ၿမိဳ႔ေတာ္, Guide For Payback 2 - Battle Sandbox Walkthrough, NovelStar-Read your dream, uno de los Aplicaciones más interesantes de la categoría Libros y obras de consulta.

Y, por supuesto, sabes que no todos los juegos o aplicaciones son compatibles con todos los teléfonos. El juego o la aplicación a veces no está disponible en tu dispositivo, depende de la versión del sistema. Sistema operativo Android, resolución de pantalla o países a los que Google Play permite el acceso. Es por eso que APKPanda proporciona archivos APK de Android para que los descargues y no cumple estas restricciones.>
KBBI V Offline - v1.7 la última versión es 1.7, la fecha de lanzamiento 2020-09-11 y tiene el tamaño 8.6 MBDesarrollado por RedcircleApps, KBBI V Offline - v1.7 requiere la versión de Android al menos Android 5.0+. Por lo tanto, debe actualizar su teléfono si es necesario.

Casi cargado, sobre 1000 descargas. Si lo desea, puede actualizar las aplicaciones que se han descargado o instalado individualmente en su dispositivo Android. Actualizar sus aplicaciones le da permiso de acceso a las funciones más recientes y mejora la seguridad y estabilidad de las aplicaciones

KBBI V Offline - v1.7

Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kamus ekabahasa resmi bahasa Indonesia yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan diterbitkan oleh Balai Pustaka. Kamus ini menjadi acuan tertinggi bahasa Indonesia yang baku, karena kamus ini merupakan kamus bahasa Indonesia terlengkap dan yang paling akurat yang pernah diterbitkan oleh penerbit yang memiliki hak paten dari pemerintah Republik Indonesia yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

- Edisi pertama (1988)
- Edisi kedua (1991)
- Edisi ketiga (2005)
- Edisi keempat (2008)
- Edisi kelima (2016)

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kamus_Besar_Bahasa_Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Pasal 113

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 8

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.


Pasal 9

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan Ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 52

Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.

Sumber : https://kbbi.kemdikbud.go.id/Beranda/Hukum

Fitur aplikasi ini:
- Cepat
- Ringan
- Pencarian cepat
- Offline atau Luring

Jika terjadi kesalahan pengetikan mohon untuk menghubungi pengembang.

- Desain baru- Lebih cepat- Lebih mudah

Show more