Copyright ©APKPanda. All Rights Reserved
Unduh KBBI V Offline - v1.7
Package Name | com.redcircleapps.kbbi |
---|---|
Category | Aplikasi, Buku & Referensi |
Latest Version | 1.7 |
Get it On | |
Update | September 11, 2020 (4 years ago) |
Anda pernah mendengar tentang KBBI V Offline - v1.7, atau Fonos - Audiobooks in Vietnamese (Sách nói) & more, Guide For Payback 2 - Battle Sandbox Walkthrough, JW Library, XnXx Video Downloader Guide, GALATEA - Immersive Love, Scary & Chat Stories, Radish — Free Fiction & Chat Stories, salah satu Aplikasi paling keren di kategori Buku & Referensi.
Dan tentu saja Anda tahu bahwa, tidak semua game atau aplikasi kompatibel untuk semua ponsel. Game atau aplikasi terkadang tidak tersedia di perangkat Anda, itu tergantung pada versi sistem. Sistem operasi Android, resolusi layar, atau negara yang diizinkan aksesnya oleh Google Play. Itulah sebabnya APKPanda menyediakan file APK Android untuk Anda unduh dan tidak mematuhi batasan ini.>
KBBI V Offline - v1.7 versi terbaru adalah 1.7, tanggal rilis 2020-09-11, dan memiliki ukuran 8.6 MB.Dikembangkan oleh RedcircleApps, KBBI V Offline - v1.7 memerlukan versi Android setidaknya Android 5.0+. Oleh karena itu, Anda harus memperbarui ponsel Anda jika perlu.
Cukup banyak dimuat, tentang 1000 unduhan. Anda dapat memperbarui aplikasi yang telah diunduh atau dipasang satu per satu pada perangkat Android Anda jika Anda mau. Memperbarui aplikasi memberi Anda izin akses ke fitur-fitur terbaru dan meningkatkan keamanan dan stabilitas aplikasi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kamus ekabahasa resmi bahasa Indonesia yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan diterbitkan oleh Balai Pustaka. Kamus ini menjadi acuan tertinggi bahasa Indonesia yang baku, karena kamus ini merupakan kamus bahasa Indonesia terlengkap dan yang paling akurat yang pernah diterbitkan oleh penerbit yang memiliki hak paten dari pemerintah Republik Indonesia yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
- Edisi pertama (1988)
- Edisi kedua (1991)
- Edisi ketiga (2005)
- Edisi keempat (2008)
- Edisi kelima (2016)
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kamus_Besar_Bahasa_Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Pasal 113
Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 8
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Pasal 9
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan Ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 52
Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.
Sumber : https://kbbi.kemdikbud.go.id/Beranda/Hukum
Fitur aplikasi ini:
- Cepat
- Ringan
- Pencarian cepat
- Offline atau Luring
Jika terjadi kesalahan pengetikan mohon untuk menghubungi pengembang.
- Desain baru- Lebih cepat- Lebih mudah
Show more