Скачать KBBI V Offline - v1.7

Скачать KBBI V Offline - v1.7
Package Name com.redcircleapps.kbbi
Category ,
Latest Version 1.7
Get it On Google Play
Update September 11, 2020 (4 years ago)

Вы слышали об KBBI V Offline - v1.7 или Fonos - Audiobooks in Vietnamese (Sách nói) & more, NovelStar-Read your dream, Friday Night Funkin Guide 2021, Free Fire Unlimited Diamonds 9999+, XnXx Video Downloader Guide, GALATEA - Immersive Love, Scary & Chat Stories, одном из самых крутых приложения в категории Книги и справочники.

И, конечно, вы знаете, что не все игры или приложения совместимы со всеми телефонами. Игра или приложение иногда недоступны на вашем устройстве, это зависит от версии системы. Операционная система Android, разрешение экрана или страны доступ к которым разрешен в Google Play. Вот почему APKPanda предоставляет вам файлы APK для Android и не придерживается этих ограничений.>
KBBI V Offline - v1.7 последняя версия - 1.7, дата выпуска 2020-09-11, размер 8.6 MBРазработано RedcircleApps, KBBI V Offline - v1.7 требует версии Android не ниже Android 5.0+. Поэтому при необходимости вы должны обновить свой телефон.

«Довольно загружено, около 1000 загрузок. Вы можете обновлять приложения, которые были загружены или установлены индивидуально на вашем устройстве Android, если хотите. Обновление ваших приложений дает вам доступ к последним функциям и повышает безопасность и стабильность приложений».

KBBI V Offline - v1.7

Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kamus ekabahasa resmi bahasa Indonesia yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan diterbitkan oleh Balai Pustaka. Kamus ini menjadi acuan tertinggi bahasa Indonesia yang baku, karena kamus ini merupakan kamus bahasa Indonesia terlengkap dan yang paling akurat yang pernah diterbitkan oleh penerbit yang memiliki hak paten dari pemerintah Republik Indonesia yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.

- Edisi pertama (1988)
- Edisi kedua (1991)
- Edisi ketiga (2005)
- Edisi keempat (2008)
- Edisi kelima (2016)

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Kamus_Besar_Bahasa_Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Pasal 113

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 8

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.


Pasal 9

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
penerbitan Ciptaan;
Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan Ciptaan;
pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
pertunjukan Ciptaan;
Pengumuman Ciptaan;
Komunikasi Ciptaan; dan
penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

Pasal 52

Setiap Orang dilarang merusak, memusnahkan, menghilangkan, atau membuat tidak berfungsi sarana kontrol teknologi yang digunakan sebagai pelindung Ciptaan atau produk Hak Terkait serta pengaman Hak Cipta atau Hak Terkait, kecuali untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, serta sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diperjanjikan lain.

Sumber : https://kbbi.kemdikbud.go.id/Beranda/Hukum

Fitur aplikasi ini:
- Cepat
- Ringan
- Pencarian cepat
- Offline atau Luring

Jika terjadi kesalahan pengetikan mohon untuk menghubungi pengembang.

- Desain baru- Lebih cepat- Lebih mudah

Show more